Beredar Foto Kepala Sekretariat PPS Gadingwatu Ikut Rapat Pemenangan Niat, Bawaslu Lakukan Ini

Beredar Foto Kepala Sekretariat PPS Gadingwatu Ikut Rapat Pemenangan Niat, Bawaslu Lakukan Ini Muntolib saat mengikuti acara Tim Pemenangan Paslon Gus Yani (Niat) di sebuah rumah makan. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik meminta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Menganti untuk memanggil Kepala Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Muntolib.

Hal itu menindaklanjuti beredarnya foto Kepala Sekretariat PPS Gadingwatu, Muntolib yang diduga ikut rapat konsolidasi pemenangan Cabup-Cawabup nomor urut 2, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat), di Rumah Makan Putri Siwalan, Hendrosari Menganti, Sabtu (21/11/2020) malam. 

"Bawaslu sudah minta Panwascam Menganti untuk TL (tindak lanjuti)-nya," ujar Ketua , Moh. Imron Rosyadi kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (22/11/20).

Ditegaskan Imron, setelah mendapatkan informasi itu bawaslu langsung menginstruksikan Panwascam Menganti untuk menelusuri dan memanggil yang bersangkutan. "Panwascam telah kami instruksikan untuk menulusuri kejelasannya," pungkasnya.

Anggota PPK Menganti, Ahmadi membenarkan bila Muntolib adalah Kepala Sekretariat PPS Desa Gadingwatu. "Namanya Pak Muntolib, biar nanti panwas yang menelusuri," tuturnya.

Sementara Muntolib tak mengelak bila dirinya memang datang dalam kegiatan konsolidasi pemenangan Paslon Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) di Rumah Makan Putri Siwalan, Sabtu (21/11) malam kemarin. 

"Ya benar saya datang, karena diajak teman makan. Saya nggak tahu kalau itu acara konsolidasi Paslon Niat," dalih Muntolib saat dihubungi BANGSAONLINE.com.

Muntolib mengaku merasa terjebak, lantaran undangan makan malam yang dihadirinya ternyata merupakan rapat pemenangan Paslon Gus Yani-Bu Min (Niat). "Saya kejebak itu mas, akhirnya selesai makan saya langsung pulang, ndak ikut pembahasan," jelasnya.

Apabila Kepala Sekretariat PPS Desa Gadingwatu terbukti dengan sengaja terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung paslon dalam Pilkada Gresik 2020, maka tindakan itu telah melanggar perundangan. Sebab, KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

KPPS mengacu UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, dibentuk oleh KPU dengan tugas di antaranya, mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, melaksanakan pemungutan, dan penghitungan suara di TPS.

Kemudian, membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.

Selanjutnya, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, KPPS selaku penyelenggara pemilu sesuai amanat perundang-undangan harus netral demi mewujudkan pemilu yang bersih dan berkualitas. Tak hanya KPPS, netralitas juga berlaku pada penyelenggara pemilu di semua tingkatan, baik PPS, PPK, hingga KPU. (hud/ian)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO