Menurut dia, kitab kuning merupakan mata rantai keilmuan Islam yang terkoneksi dengan pemahaman keilmuan Islam masa tabiin dan sahabat. “Makanya, memutuskan mata rantai kitab kuning, sama artinya membuang sebagian sejarah intelektual umat. Kita mungkin sering mendengar sebuah hadits yang disabdakan oleh Rasulullah SAW “Al-ulama warosatul anbiya” yang artinya, ulama adalah pewaris para Nabi,” tegas Kiai Hariri Makmun.
Ia juga menjabarkan bahwa kitab kuning selalu kontektual sekaligus reasonable dalam merespons perubahan sosial dan perkembangan jaman. “Apapun masalahnya, jawabnya adalah kitab kuning. Itulah ungkapan mudah untuk menggambarkan betapa luasnya khazanah dalam kitab kuning seperti dipahami kalangan pesantren, sehingga semua masalah dapat terselesaikan oleh kitab kuning,” tegasnya.
Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com, Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo akan mewajibkan anggota Polri mengikuti kajian kitab kuning. Gagasan ini ia sampaikan untuk menangkal berkembangnya teroris.
Menurut Listyo, kebijakan mewajibkan anggota Polri mengikuti kajian kitab kuning itu sudah pernah ia praktikkan ketika menjabat Kapolda Banten. “Seperti di Banten, saya pernah sampaikan anggota wajib untuk belajar kitab kuning,” tegas Komjen Listyo Sigit Prabowo Listyo ketika uji kelayakan dan kepatutan di hadapan DPR RI, Rabu (20/1/2021).
Listyo menuturkan bahwa ide ini mendapat masukan dari para kiai atau ulama di Banten. “Saya yakini bahwa apa yang disampaikan ulama itu benar adanya. Maka dari itu, kami akan lanjutkan,” tegas Listyo yang kini menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News