BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - DPD PKS, DPC Hanura, dan DPD PDIP Kabupaten Bangkalan kecewa penghitungan ulang surat suara (PUSS) untuk 10 TPS di Desa Langkap dilakukan di Surabaya.
Ketiga partai tersebut mempertanyakan alasan pemindahan lokasi PUSS dari Bangkalan ke Surabaya.
BACA JUGA:
- Perjuangan PKS Berakhir Manis, Rebut Kursi Terakhir DPRD di Dapil 5 Bangkalan Usai PSSU
- Hitung Ulang 10 TPS Desa Langkap, PPP Hanya Peroleh 4 Suara dari 1.474 Suara
- KPU Bangkalan Launching Maskot "Bang Jago" dan Jingle "Coblosan" untuk Pilkada Bangkalan
- Hitung Ulang Surat Suara 10 TPS Desa Langkap Digelar di Surabaya, PKS Bangkalan: Tak Masuk Akal
Ja'par, Sekretaris DPD PKS Bangkalan, menilai alasan keamanan dan kondusivitas yang dijadikan pertimbangan KPU Jawa Timur terlalu mengada-ada. Menurutnya, kondisi Bangkalan saat ini aman, damai, dan kondusif.
"Jadi tidak ada alasan PUSS digelar di Surabaya. Seharusnya pihak aparat Bangkalan dapat memberikan ketegasan atas jaminan keamanan atau kondusivitas, sebenarnya apa yang menjadi kendala," ujar Ja'par.
Bahiruddin, Komisioner KPU Bangkalan Bidang Teknis, mengatakan pelaksanaan PUSS di Surabaya sesuai dengan surat dinas KPU Provinsi Jatim No: 286/PT..01.1-SD/35/2024, dengan menimbang aspek kemamanan dan kondusivitas.
"Penghitungan surat suara di Surabaya menjadi keputusan KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Bangkalan hanya melaksanakan putusan," katanya.
Sementara Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa teknis pelaksanaan PUSS merupakan kewenangan KPU.
Bawaslu baru bertindak jika ada laporan pelanggaran dalam pelaksanaan penghitungan ulang tersebut.
Pantauan wartawan BANGSAONLINE.com, Selasa (25/6/2024) sore sekira pukul 15.30, petugas KPU Bangkalan mulai memindahkan kotak suara dari gudang Bulog ke Hotel Double Tree Surabaya.
Proses pemindahan mendapat pengawalan dari aparat dan disaksikan sejumlah perwakilan partai politik.
Sebelum diangkut, saksi dari PKS juga diminta memastikan kotak suara dari 10 TPS tersebut aman dan tidak ada yang menyalahgunakan. Yaitu masih tersegel dan ditandatangani, bahkan dilakban.
Rencananya, penghitungan ulang surat suara untuk 10 TPS dilakukan pada Rabu, (26/6/2024). (uzi/rev)