Diduga Aniaya Pelaku Pencurian, Oknum Anggota Polsek Dilaporkan ke Reskrim Polres Tuban

Diduga Aniaya Pelaku Pencurian, Oknum Anggota Polsek Dilaporkan ke Reskrim Polres Tuban Keluarga terdakwa Barno didampingi PH saat melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polsek Merakurak ke Satreskrim Polres Tuban. Foto: AHMAD CHOIRUDIN/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tursini, istri Barno, terdakwa kasus pencurian besi trotoar milik DPUPR-PRKP mendatangi Mapolres , Rabu (24/7/2024).

Kedatangan Tursini ke Satreskrim Polres juga didampingi Imam Santoso, penasihat hukum terdakwa Barno.

Tursini menyampaikan tujuan kedatangannya ke Mapolres untuk melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan mantan Kanitreskrim , Kiswoyo, saat menangkap suaminya.

Diketahui, saat ini Kiswoyo telah dipindahtugaskan menjadi Kanitreskrim Polsek Montong.

"Tujuan ke sini melaporkan suami saya dianiaya oleh anggota . Melaporkan untuk mendapatkan keadilan," bebernya.

"Suami saya telah diadili. Harapannya, yang menganiaya suami saya juga bisa diadili. Karena sekarang belum diadili. Saya berharap penganiaya suami saya juga harus diadili seperti suami saya diadili di pengadilan," jelasnya.

Terkait kasus dugaan pengroyokan dan penganiayaan itu, ada dua oknum anggota polisi yang dilaporkan, yaitu atas nama Kiswoyo (Kanitreskrim Polsek Montong) dan Ifrozin (anggota ).

Penasihat hukum (PH) terdakwa, Imam Santoso, menambahkan bahwa inti laporan ini adalah melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami oleh kliennya saat proses penangkapan dan pemeriksaan.

"Intinya dari pihak keluarga terdakwa Barno yang saat ini sudah disidangkan di PN membuat laporan terkait dugaan pengroyokan dan penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian saat melakukan pemeriksaan pada terdakwa," ungkapnya.

Pokok perkara laporan pengroyokan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau 351 ayat 2 KUHP Jonto pasal 55 KUHP.

Bersamaan dengan pelaporan itu, PH juga menyerahkan sejumlah bukti pendukung seperti hasil resume medis atas nama Barno, serta foto luka-luka pada bagian tubuh Barno.

Dengan adannya laporan ini, Imam berharap penegak hukum mampu menangani perkara dengan humanis dan tanpa kekerasan.

Sementara Kasatreskrim Polres , AKP Rianto, mengaku telah menerima laporan yang disampaikan oleh keluarga terdakwa Barno.

"Laporan tetap kita terima. Kita tidak bisa menolak laporan masyarakat yang masuk. Terkait benar dan tidaknya, kita tunggu penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.

Diketahui pula, Selasa (23/7/2024) sore kemarin, Pengadilan Negeri (PN) menggelar sidang lanjutan kasus pencurian besi grill penutup gorong-gorong milik DPUPR PRKP di Wilayah Kecamatan Merakurak yang dilakukan oleh Barno (58), warga Kecamatan Montong.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) menghadirkan saksi verbalisan, yakni penyidik Satreskrim Polres , Aipda Dwi Mulyo yang menangani perkara tersebut.

Kemudian, saksi penangkap, yaitu Kanitreskrim , Iptu Kiswoyo yang pertama kali mengamankan terdakwa saat tengah berada di wilayah Kecamatan Palang pada 2 April 2024.

Pantauan di ruang sidang, Kiswoyo yang kini menjabat Kanitreskrim Polsek Montong dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum terdakwa soal dugaan penganiayaan hingga kondisi terdakwa babak belur.

Namun, Kiswoyo berulang kali membantah melakukan penganiyaan. Ia berdalih tidak melihat luka lain di tubuh korban, kecuali di bagian kaki. Itu pun bekas luka akibat kecelakaan. (coi/rev)

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO