Khusaini, Kabag Kesra Pemkab Gresik.
"Bagian Kesra sudah ajukan ke Bagian Hukum seminggu lalu untuk proses pelaksanaan dan pencairan dana hibah itu," kata Khusaini, Rabu (16/11).
Khusaini menambahkan, Bagian Kesra tidak akan bersedia meneruskan proses pelaksanaan kegiatan dan pencairan dana hibah kalau semua persyaratan yang dibutuhkan tidak dilengkapi. "Jadi, yang kami ajukan ke Bagian Hukum yang lolos persyaratan," pungkas mantan Camat Kebomas ini.
Sedangkan Kabag Hukum Pemkab Gresik, Edy Hadi. S saat dikonfirmasi BANGSAONLINE mengaku belum tahu soal kabar proses SK penetapan dana hibah tersebut. "Saya kroscek dulu," katanya.
Sebab kata dia, di APBD-P 2016 masih ada sisa ribuan kegiatan dari program hibah. Program sebanyak itu ditangani sejumlah SKPD. Di antaranya, Dinas Pendidikan menangani hibah pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lain. Bagian Kesra menangani hibah tempat ibadah seperti masjid, musalah, gereja dan tempat ibadah lain.
Kemudian, Diskop UKM dan Perindag menangani hibah UMKM, Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan menangani hibah bantuan peternakan, Dinas Pertanian menangani hibah untuk sektor pertanian seperti kelompok tani dan Disbudparpora menangani hibah seni dan budaya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




