MOJOKERTO (bangsaonline) - Dua pelaku pembuatan petasan asal Desa Medali, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Mojokerto, Jumat (25/07).
Keduanya diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan. Di rumah keduanya ditemukan barang bukti berupa ribuan butir petasan serta bahan pembuat petasan. Tersangka Basori ditangkap di rumahnya Desa medali setelah anggota Satreskrim mendapat laporan dari masyarakat jika tersangka membuat petasan.
Baca Juga: Polres Bangkalan Amankan 142 Petasan di Tiga Lokasi, Ukuran Besar Terdengar Hingga 1 Km
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya petugas melakukan penggeledahan. Di dalam rumah Basori ditemukan barang bukti berupa ribuan butir petasan dari berbagi jenis mulai ukuran kecil diameter satu sentimeter dan ukuran besar dengan diameter dua puluh lima sentimeter. Bahkan petugas juga masih menemukan puluhan kilogram bahan petasan dari jenis potasium serta alat penunjang lainnya.
Dari penangkapan tersangka pertama ini petugas mengembangkan ke tersangka lainya, Zainal Abidin. Ia ditangkap di rumahnya Desa Tambak Agung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Dari tersangka kedua ini anggota Satreskrim menemukan barang bukti, juga dalam jumlah ribuan butir serta bahan bahan pembuatan petasan.
“Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat. Dankeduanya sudah tiga tahun ini membuat petasan dalam jumlah besar. Tujuannya, untuk dijual di bulan puasa hingga lebaran. Biasanya petasan ini digunakan untuk pesta petasan di desa desa di semua Wilayah mojokerto,” kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiji Suwartini, Jumat (25/07).
Baca Juga: Selama Operasi Ketupat Semeru 2021, Polisi di Blitar Sita Ratusan Petasan dan Puluhan Sound System
Kedua tersangkat dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News