​Berdalih Buat Berobat Sakit Liver, Bandar Sabu di Sidoarjo Dibekuk Polisi

​Berdalih Buat Berobat Sakit Liver, Bandar Sabu di Sidoarjo Dibekuk Polisi Tersangka bandar narkoba saat dibekuk Polsek Krian.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polsek Krian berhasil membekuk pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Azis Annafi Nurostidin (24), warga Dusun Parengan, Desa Kraton, Kecamatan Krian, Sidoarjo terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Krian. Pasalnya, ia nekat mengedarkan narkoba jenis sabu, kini pun dia meringkuk di sel Mapolsek Krian.

Kapolsek Krian Kompol Saibani mengatakan, penangkapan pemuda pengangguran ini merupakan hasil pengembangan tiga tersangka pemakai sebelumnya yakni Bagus, Drajat dan Veri, warga Kraton. 

"Aziz berhasil diamankan saat berada di rumah kosong di kawasan desanya," cetusnya, Jum'at (21/9).

Hasil penangkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 5 poket sabu sebanyak 1,26 gram, uang tunai Rp 674 ribu (hasil penjualan) dan sebuah handphone. 

"Tersangka dan barang bukti kemudian kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Aziz mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial W (DPO). Mereka kenal saat berada diwarung kopi, kemudian pelaku ditawari sabu oleh DPO. Setelah perkenalan itu, pelaku membeli sabu sebanyak 3,9 gram seharga Rp 3 juta. Per gramnya, pelaku menjualnya lagi dan keuntungan yang didapat mencapai Rp 500 hingga Rp 700 ribu.

"Per gramnya dibagi lagi menjadi 10 poket. Per poket dijual pelaku seharga Rp 200 ribu. Jadi per gram sabu-sabu pelaku mendapat keuntungan Rp 500 sampai Rp 700 ribu," jlentreh Saibani.

Untuk memperoleh barang haram tersebut, pelaku berinial W selalu meranjau barangnya kepada Aziz. Pertama, pelaku berinisial W meranjau pesanannya di kawasan Kecamatan Taman sebanyak dua kali dan di Kecamatan Krian sekali. 

"Sudah tiga kali dilakukan dan selalu memakai sistem ranjau," terangnya

Kepada petugas, Aziz mengaku menderita penyakit liver. Untuk biaya pengobatan, dia terpaksa mengedarkan sabu tersebut. 

"Pengakuannya untuk pengobatan. Tapi setelah barangnya laku, dia malah membeli handphone baru. Untuk pasal yang menjerat pelaku yakni pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (cat/ian)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO