Tambahan Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Manggisan Jadi Rp 1,3 M, Setelah Kejari Gandeng BPKP

Tambahan Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Manggisan Jadi Rp 1,3 M, Setelah Kejari Gandeng BPKP Kajari Jember, Prima Idwan Mariza (tengah) saat konferensi pers.

"Rinciannya, tersangka berinisial AM (Anas Ma'ruf) selaku PPK dan pengguna anggaran, E-S (Edi Sandhi) selaku pelaksana pekerjaan, M-F (Muhammad Fariz) dan I-S-W (Irawan Sugeng Widodo) selaku perencana dan pengawas," sebut Setyo.

Saat ini keempat tersangka masih ditahan di lapas kelas II A Jember. Penahanan lanjutan akan dilakukan selama 20 hari hingga tanggal 9 Mei 2020.

"Sebelum melakukan proses persidangan," katanya.

Setyo juga menambahkan, keempat tersangka terancam terjerat pasal 2 ayat (1) pasal 3 jucto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sebagaimana diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," sambungnya. (ata/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO