Tanya-Jawab: Saya Yuliana, Ditalak Suami Lewat WA, Resmi Ceraikah Saya?

Tanya-Jawab: Saya Yuliana, Ditalak Suami Lewat WA, Resmi Ceraikah Saya? Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.

Perlu saya sampaikan terlebih dahulu bahwa hukum talak atau cerai yang menjadi otoritas suami itu DILARANG alias HARAM. Talak bisa menjadi HALAL jika ada alasan yang akan membuat "suasana rumah tangga menjadi neraka". Rasul bersabda: "Perbuatan halal yang paling Allah murkai adalah talak". Itu pun dengan status talak itu halal yang dimurkai Allah.

Mestinya seorang istri dalam keadan bertengkar, bisa menahan diri untuk tidak minta cerai. Rasul saw bersabda: "Wanita mana pun yang minta cerai/talak pada suaminya tanpa alasan yang sekiranya bisa menyengsarakan dirinya, maka ia bau surga haram baginya". (Hr. Abu Daud).

Karena itu jangan main-main dengan talak, apalagi yang minta cerai/talak adalah istri. Istri BOLEH minta cerai pada suami, jika rumah tangga berada dalam tiga kondisi. Pertama, suami tidak bisa membayar mahar atau tidak memberi nafkah lahir atau batin. Kedua, suami tidak berhenti dari berperangai jelek yang berakibat istri tersakiti lahir batin. Ketiga, suami pergi lebih dari satu tahun.

Terkait chat cerai seperti yang disampaikan dalam pertanyaan, bahwa karena jejak nomor WA sulit dipalsu, maka chat via WA bisa dianalogikan dengan talak via surat atau tulisan dalam fikih klasik. Jawaban suami "Ku turuti kemauanmu" itu cerai dalam bentuk sindiran (kinayah).

Talak dengan kinayah bisa jatuh, jika memang berniat dan bertekad untuk mencerai istrinya. Untuk itu suami perlu ditanya, apakah jawaban dalam chat itu memang berniat mencerai istrinya. Jika dijawab iya, maka talak terjadi. Tapi jika suami dalam chat itu tidak disertai niat cerai, maka cerai tidak cerai.

Demikian, semoga ibu Yulana fahan. Wallahu a'lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Gara-Gara Digugat Cerai, Suami Tikam Istri di Dalam Ruang ATM':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO