TUBAN, BANGSAONLINE.com - Gara-gara postingan di facebook, seorang warga Senori, Kabupaten Tuban dilaporkan Gerakan Pemuda (GP) Ansor ke Polsek Senori, Minggu (11/3).
Akun facebook yang diduga menebar ujaran kebencian tersebut bernama Raden Naja SFCi. Pemilik akun itu dilaporkan lantaran telah membagikan konten ujaran kebencian terhadap warga Nadhliyin. Untuk menyelesaikan hal tersebut, jajaran Polsek Senori kemudian mempertemukan antara pelapor dan terlapor untuk mediasi.
Baca Juga: Dituntut 2,6 Tahun, Begini Pledoi Samsudin Blitar Dalam Sidang Pembelaan
"Akun Raden Naja SFCi ini dilaporkan karena perbuatannya membagikan konten di akun FB berupa hujatan kebencian dan penistaan tokoh agama. Tetapi, saat dimediasi pemilik akun Naja asal Senori tersebut mengakui khilaf dan menyesali perbuatan. Bahkan, dirinya tidak menyangka jika isi konten yang dibagikan meresahkan dan menyakiti jam'iyah NU. Apa yang dilakukan oleh akun Raden Naja SFCi tersebut sudah ada ketentuan di UU ITE," ujar mantan Kaposlek Parengan itu.
Terkait hal ini, Kusrin mengimbau kepada pengguna media sosial agar memahami isi konten dan paham aturannya sebelum membagikan postingan. "Apakah konten yang dibagikan berdampak positif atau negative, apalagi Hoax. Jangan sampai menyebar berita hoax," imbuhnya.
Sementara itu, pemilik akun Raden Naja SFCi mengaku menyesal atas perbuatannya membagikan postingan yang dinilai menyakiti warga nahdliyin. Dalam kesempatan itu, ia memohon maaf kepada pihak yang merasa tersakit dan menuliskan surat pernyataan di ruang mediasi kantor Polsek setempat.
Baca Juga: Polda Lampung Tetapkan Komika AR sebagai Tersangka atas Kasus Dugaan Penistaan Agama
"Saya atas nama pribadi menyesal dan memohon maaf atas kejadian tersebut," tuturnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Advokasi dan Humas PAC GP Ansor Senori Ahmad Istihar mengungkapkan bahwa tindakan pelaporan kepada pihak berwajib merupakan bentuk pencegahan terhadap akun-akun penyebar ujaran kebencian.
"Ini dilakukan untuk mencari keseimbangan dalam bentuk segala hal seperti persoalan konten penyebaran berita yang dilakukan pemilik akun tersebut. Kendati demikian, terlapor harus diberikan toleransi (tasamuh) untuk dikemudian hari tidak sembarangan membagikan konten di FB. Kami sebagai kader tetap melakukan prinsip tawazun dan tasamuh dalam menyelesaikan persoalan ini," tegasnya.
Baca Juga: Menkopolhukam Sebut Kasus Penistaan Agama oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Masuki Tahap Penyidikan
Diketahui, terduga pemilik akun Raden Naja SFCi melakukan dan meneruskan membagikan sebuah konten media sosial FB dari sumber akun milik pandi rayan dan akun Grup Koalisi umat Islam. Postingan tersebut memuat ujaran penistaan terhadap ulama serta kebencian terhadap ormas NU dan banom-banomnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News