MALANG, BANGSAONLINE.com - Spsesialis jambret di Malang Raya bernama Yayak (39) dan Ahmad Efendi (32), keduanya warga Pasuruan, berhasil diringkus dan dimassa warga Lesanpuro Kedungkandang Kota Malang, Rabu (14/03).
Main hakim sendiri itu terjadi ketika para tersangka melakukan aksinya dengan menjambret telepon genggam milik Dini Safitri (20) yang hendak ke pasar. Kontan korban berteriak jambret. Kebetulan saat itu ada anggota TNI yang sedang lewat, spontan mengejar dan menabrakkan motornya ke pelaku.
Baca Juga: Polres Malang Ungkap 29 Kasus Curanmor, Kasatreskrim: Jangan Tergiur Harga Murah Motor Bekas
"Kedua pelaku jambret yang berboncengan tersungkur ke jalan dan dimassa oleh warga," ucap Ahmad seorang warga waktu itu turut menyaksikannya.
Kapolsek Kedungkandang Kompol Suko Wahyudi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku beraksi di 5 tempat kejadian perkara (TKP) dalam waktu sehari. Di antaranya di wilayah Kendalpayak, Kebongagung, Dau Kabupaten Malang, Muharto dan Gadang Kota Malang.
"Lesanpuro ini merupakan tempat nahas bagi mereka berdua," papar Kapolsek.
Baca Juga: Kakak Beradik Asal Malang Kompak Curi Motor di Blitar
Keterangan kedua pelaku yang berhasil digali Reskrim, mereka beroperasi di Malang Raya dan berhasil mengeksekusi 11 korbannya. Kebanyakan adalah ibu-ibu dan mahasiswa berupa kalung emas perhiasan dan HP. Hasil berkasi di Malang Raya ini mereka jual ke Pasuruan.
"Mereka berdua terancam pasal 365, melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), dengan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun penjara," pungkas dia. (iwa/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News