Spesialis Jambret Pasuruan Dimassa Warga

Spesialis Jambret Pasuruan Dimassa Warga Kompol Suko Wahyudi, Kapolsek Kedungkandang Kota Malang saat press rilis di Mapolsek, Kamis (15/03).

MALANG, BANGSAONLINE.com - Spsesialis jambret di Malang Raya bernama Yayak (39) dan Ahmad Efendi (32), keduanya warga Pasuruan, berhasil diringkus dan dimassa warga Lesanpuro Kedungkandang Kota Malang, Rabu (14/03).

Main hakim sendiri itu terjadi ketika para tersangka melakukan aksinya dengan menjambret telepon genggam milik Dini Safitri (20) yang hendak ke pasar. Kontan korban berteriak jambret. Kebetulan saat itu ada anggota TNI yang sedang lewat, spontan mengejar dan menabrakkan motornya ke pelaku.

"Kedua pelaku jambret yang berboncengan tersungkur ke jalan dan dimassa oleh warga," ucap Ahmad seorang warga waktu itu turut menyaksikannya.

Kapolsek Kedungkandang Kompol Suko Wahyudi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku beraksi di 5 tempat kejadian perkara (TKP) dalam waktu sehari. Di antaranya di wilayah Kendalpayak, Kebongagung, Dau Kabupaten Malang, Muharto dan Gadang Kota Malang.

"Lesanpuro ini merupakan tempat nahas bagi mereka berdua," papar Kapolsek.

Keterangan kedua pelaku yang berhasil digali Reskrim, mereka beroperasi di Malang Raya dan berhasil mengeksekusi 11 korbannya. Kebanyakan adalah ibu-ibu dan mahasiswa berupa kalung emas perhiasan dan HP. Hasil berkasi di Malang Raya ini mereka jual ke Pasuruan.

"Mereka berdua terancam pasal 365, melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), dengan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun penjara," pungkas dia. (iwa/ns)