Pesta Sabu, Sekretaris DPC PDIP Lamongan Ditangkap

Pesta Sabu, Sekretaris DPC PDIP Lamongan Ditangkap Sekretaris DPC PDIP Lamongan, Sugik, saat diperiksa di Unit Reskoba Polres Lamongan. foto: Haris/Harian Bangsa

LAMONGAN (BangsaOnline) - Sugiono alias Sugik (39), sekretaris DPC PDIP Kabupaten Lamongan, ditangkap Satuan ResNarkoba usai pesta narkotika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu.

Warga Desa Rancangkencono Kecamatan Kota Lamongan ditangkap disaat hendak melakukan transaksi di jalan Basuki Rahmat Kamis Dini ( 31/12) usai acara tahun baru.

Selain Sugik, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya masing-masing; Heri Suryono alias Dayak (41) warga Gang Cenderawasih Kelurahan Sidorejo Kecamatan Deket dan Muhammad Fahrudin alias Udin (29) asal Dusun Karang Tapen Desa Karanglangit Kecamatan Kota Lamongan.

Kapolres Lamongan, AKBP. Solekan didampingi Kasat ResNarkoba, AKP. Andik Lilik, menyatakan dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 klip plastik kecil berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu, seperangkat alat hisap, 2 HP dan uang Rp. 200 Ribu. Menurut Kapolres, Sugik diketahui sebagai sekretaris DPC PDIP Lamongan.

"Saat itu malam tahun baru, dan anggota ResNarkoba mendapat info kalau akan ada transaksi narkotika jenis SS di jalan Basuki Rahmat," ungkap Kapolres Lamongan.

Berbekal informasi ini, petugas melakukan patroli dan mencurigai seseorang yang keluar dari sebuah gang di barat gedung DPRD Lamongan. Curiga dengan perilakunya, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket kecil dan sebuah poket kecil yang sudah habis terpakai yang dibuang pelaku. Saat kita periksa ternyata barang tersebut positif Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu", jelasnya.

Selanjutnya tersangka diintrogasi. Dari introgasi ini, Sugik mengaku kalau SS ini diperoleh dari Heri Suryono alias Dayak. Polisi kemudian mengamankan Heri. Dari tangan Heri, polisi berhasil mengamankan seperangkat alat hisap dan sebuah Hp.

"Dari keterangan tersangka Heri, kalau narkotika ini dipasok dari Muhammad Fahrudin alias Udin yang kemudian ditangkap. Dari tangan Udin polisi mengamankan uang Rp 200 ribu yang diakuinya sebagai uang hasil penjualan SS", tandasnya.

Dalam pengakuan Udin ini, terungkap kalau sabu yang diedarkan dipasok oleh jaringan Bandar Gede dari pulau Madura yang namanya sudah dikantongi.

"Sementara SS ini dipasok dari Madura, dan para tersangka akan dijaring dengan UU RI No.25 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat 1", imbuhnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO