>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
- Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
- Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
- Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?
- Istri Enggan Layani Hubungan Intim, Suami Sering Onani, Berdosakah?
Assalamualaikum... Bapak, saya mau bertanya. Apakah bapak besedia membantu saya. Begini bapak, saya Ketua KPI (Koalisi Perempuan Indonesia).
Pertanyaan saya ada 3.
1. Seorang perempuan sedang bertengkar dengan suaminya, karena istrinya selingkuh. Istri minta cerai. Kata suami; Iya aku ceraikan kamu di depan anakmu. Apakah itu sudah jatuh talak? Mohon jawaban Bapak.
2. Suami yang sudah beberapa kali mengatakan kepada istri, kakak istrinya, bahkan kepada orang tuanya: "Saya tidak sanggup lagi memikul tanggung jawab. Saya jatuhkan talak kepada istri saya". Apakah sah talak itu? Mohon jawaban dari Bapak.
3. Istri yang mengetik surat kepada suaminya, bahwa suaminyalah yang menjatuhkan talak kepada istrinya dengan alasan yang benar. Bahwa suaminya tidak bertanggung jawab. Sudah lebih 25 tahun suaminya menandatangani surat itu. Karena diminta terus oleh suaminya, kemudian istrinya minta tanda tangan kepada orang tuanya, pamannya, dan perangkat desa. Mohon arahan bapak, apakah itu sah jatuh talaknya? (Ratnawita, Guru SD dari Kota Solok, Sumbar)
Jawaban:
Wa alaikumus salam Wr. Wb.
Klik Berita Selanjutnya