Tanya-Jawab Islah: Apakah Sah Ucapan Cerai Suami ke Istri Tak di Depan Sidang PA?

Tanya-Jawab Islah: Apakah Sah Ucapan Cerai Suami ke Istri Tak di Depan Sidang PA? Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.

Jawaban soal 1. Akad nikah adalah transaksi sungguh-sungguh antara laki-perempuan untuk membangun rumah tangga sesuai ketentuan syariat Islam.

Di Indonesia, akad nikah tersebut diperkuat dengan AKTA NIKAH yang diterbitkan oleh KUA tempat berlangsungnya akad, sesuai UU Perkawinan No1/1974.

Karena itu, jika akad nikahnya mengikuti proses dan prosedur hukum seperti di atas, maka AKTA NIKAH tersebut tidak bisa batal, hanya karena kata-kata seperti dalam pertanyaan.

Talak atau cerai hanya bisa jatuh -menurut ketentuan UU- jika diucapkan di Sidang Pengadilan Agama.

Dengan ucapan talak suami pada istri di luar sidang PA, tidak secara otomatis jatuh talak.

Ucapan itu, jika sungguh-sungguh harus diteruskan ke sidang PA. Biasanya, sebelum naik ke PA ada proses mediasi dari dua kelurga istri dan suami.

Secara fiqih (hukum Islam) ucapan talak suami pada istri di manapun bisa jatuh talak satu. Jika masa transisi tidak berlanjut ke PA, pasangan bisa rujuk untuk rukun kembali.

Semoga talak tidak berlanjut. Wallahu a'lam.

Jawaban pertanyaan kedua, intinya sama dengan jawaban di atas. Saya tidak paham pertanyaan ketiga. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO