BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 11.250.608 batang Srokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dimusnahkan kantor Bea Cukai Blitar, Rabu (7/3). Barang bukti senilai rokok ilegal senilai Rp 2.125.564.672 dimusnahkan di halaman depan kantor bea cukai Blitar.
Kepala Kantor Bea Cukai Blitar M Arif Setija Noegroho mengatakan, pemusnahan ini sebagai tindak lanjut dari proses pengawasan. Selanjutnya barang ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang kemudian diusulkan ke Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi untuk dapat dimusnahkan.
Baca Juga: Bea Cukai Blitar Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,6 Miliar
"Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 11.250.608 batang Srokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)," ungkap M Arif Setijo Noegroho.
Menurut dia, selama tahun 2017 lalu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar melakukan penindakan terhadap 64 pelanggaran dibidang cukai. Barang yang ditindak berupa hasil tembakau sebanyak 3.125.348 batang.
Perkiraan nilai barang sebesar Rp 1,736.944.626,00. Dengan perkiraan kerugian Negara sebesar Rp 1.066.730.557,00. "Selama 2017 kami melakukam 64 penindakan pelanggaran dibidang cukai," imbuhnya.
Baca Juga: Bea Cukai Blitar Ungkap Puluhan Kasus Peredaran Rokok dan Miras Ilegal
Selain pemusnahan dan penindakan pelanggaran, capaian kinerja Kantor Bea Cukai Blitar diantaranya menghimpun penerimaan cukai sebesar Rp 310.368.084 874,00 dari target Rp. 3.104.985.000,00.
Ia menambahkan selanjutnya KPPBC TMP C Blitar akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memberantas BKC illegal di wilayah Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek.
"Kami akan terus melakukan penindakan, bekerjasama dengan berbagai instansi di Kabupaten/Kota yang kami bawahi," pungkasnya. (ina/ian)
Baca Juga: Petugas Bea Cukai Blitar Temukan Gudang Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Beji Tulungagung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News