TUBAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban bekerja sama dengan Satpol PP dan Polres Tuban melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) selama masa tenang. Hasilnya, ada 21.027 APK milik peserta pemilu telah dieksekusi.
Komisioner Bawaslu Tuban Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga M. Arifin menjelaskan, penertiban ini berlandaskan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tuban, serta sesuai dengan Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam UU dimaksud, dijelaskan bahwa masa tenang berakhir 3 hari sebelum pemungutan suara.
Baca Juga: Bawaslu Tuban Hentikan Perkara Penyaluran BPNTD Bertuliskan "Mbangun Deso Noto Kuto"
"Ini artinya kesempatan kampanye untuk peserta pemilu sudah selesai," ungkapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil inventarisir Divisi PHL, penertiban yang dilakukan Bawaslu bersama dengan jajarannya dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Tuban, APK terbanyak ada di wilayah Kecamatan Soko berjumlah 2.195 buah.
“Ada 21.027 Peraga kampanye yang kami tertibkan bersama jajaran. Tertinggi ada di Kecamatan Soko dengan peraga kampanye sebanyak 2.195," bebernya.
Baca Juga: Baliho Milik Bupati Petahana Tuban Ada yang Belum Diturunkan
Dalam kesempatan itu, Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat untuk menolak money politic. Masyarakat diminta untuk ikut serta dalam mengawasi adanya money politic. “Money politics tahun ini dilakukan dengan berbagai bentuk yang kreatif, sehingga perlu partisipasi masyarakat untuk ikut serta pengawasan,” ujar komisioner termuda tersebut.
Hal senada juga diungkapkan oleh Divisi Penindakan pelanggaran Bawaslu Tuban Ulil Abror Al Mahmud. "Kita akan menindak secara tegas jika ada pelaksana atau peserta pemilu yang melakukan kampanye dimasa tenang ataupun money politics," tegasnya. (wan/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News