PASURUAN, BANGSAONLINE.com – PT. Meiji Indonesian Pharmaceutical Industries akhirnya mengakui jika avalan limbah B3 yang dijiadakan bahan home industri milik H Gofur berasal dari perusahaannya. Klarifikasi itu disampaikan oleh Cucuk S, perwakilan Manajemen PT. Meiji Indonesian.
Klarifikasi juga dihadiri dua LSM yang selama ini mempersoalkan avalan yang dijadikan alat rumah tangga, serta pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pasuruan, Jumat (21/2).
Baca Juga: Didemo Puluhan Warga Grati, PT. DR: Kerusakan Jalan Tanggung Jawab Penambang Sebelumnya
"Kita mengetahui itu limbah dari kita setelah koordinasi dengan pegawai Dinas Lingkungan Hidup Pasuruan di kantor Raci. Pengambilan limbah yang tergolong B3 oleh H. Gofur dilakukan setiap bulan dan sebanyak dua truk," akui Cucuk.
Masalahnya, H. Gofur tidak memiliki dokumen lengkap sebagai persyaratan layak pengambilan limbah B3 dan tidak memiliki izin usaha.
Sementara itu, H. Gofur sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait izin usaha pengambilan limbah yang diduga B3. "Mohon maaf Pak, Bapak sedang sakit," kata anak H. Gofur.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
Forum klarifikasi ini dihadiri beberapa staf dari PT. Meiji, salah satunya yaitu bagian produksi, staf bagian penanganan limbah, serta kuasa hukum dan bagian umum.
Ditambakan Cucuk, limbah yang dikirimkan ke home industri milik H. Gofur untuk mengurangi tumpukan limbah yang ada di dalam gudang atau tempat sisa-sisa kemasan.
DLH bagian Limbah B3 belum bisa dikonfirmasi terkait pelaporan mutu limbah. Laporan biasanya dilakukan secara berkala, setiap 1, 3, dan 6 bulan sekali. (ard/par/ns)
Baca Juga: Wagub Jatim Resmikan PPSLB3 di Desa Cendoro Mojokerto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News